Struktur Organisasi
- Senat Fakultas
Tugas Pokok da Fungsi :
- Merumuskan kebijakan akademik fakultas;
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan fakultas;
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada pimpinan Universitas mengenai calon yang akan diangkat sebagai pimpinan fakultas;
- Memberikan pertimbangan dalam penerimaan dan pengangkatan dosen.
B. Dekan
Tugas Pokok :
- memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- membina dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
C. Wakil Dekan Bidang Akademik
Tugas Pokok :
merumuskan kebijakan, menyusun rencana, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memantau pelaksanaan program kerja dan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat Fakultas
D. Wakil Dekan Bidang Non Akademik
Tugas Pokok :
merumuskan kebijakan, menyusun rencana, memberikan tugas dan arahan, mengkoordinasikan, serta memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, kerjasama dan alumni, serta bimbingan karir di tingkat Fakultas.
E. Ketua Program Studi
Tugas Pokok :
melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat program studi